Rabu, 28 Oktober 2009

Oleh-oleh dari Pesta Blogger

Memang sautau kebetulana tau memang sudah diarahkan untuk datang ke Pesta Blogger 2009. Ada beberapa masukan dan pelajaran yang diperoleh selama ikut di sana. Meski pagi pada saat Menteri Kominfo Bapak Tifakul Smebiring datang dan memberikan pidato, aku sempat 'kabur' dulu ke TMP Kalibata untuk melayat Bapak teman yang pejuang '45.

Aku justru tercekat dan tertarik datang ke Pesta Blogger 2009 ini, meski tidak kenal satu orangpun yaitu tentang mini diskusi bertema Blog Ethics. Ada beberapa tema mini diskusi yang dibagi dalam kelompok-kelompok kecil mungkin ada 10 kelompok diantaranya Creative Industry, Blogpreuner dan lain. lain.

Mengapa Blog Ethics ? JAwaban mudah-mudah susah. Selama ini saya sudah membaca dan sedikti mempraktekkan bagaimaan mencari pendapatan/income dari internet. memang belum dapat banyak alias masih kecil dibandingkan pengorbanan waktu. tenaga dan biaya. Namun demikian masih ada peluang dan harapan suatu waktu saya akan dapat cukup banayk pegnhasiland ari internet ini.

Saat mini diskusi Blog Ethics yan berbicara atau tepatnya sharing adalah Ibu Prita yang dalam proses digugat karena tulisannya di email, ranah private, yang dianggap masuk ranah publik. Kalau dibahas hal ini cukup panjang dan banayk pihak sudah membahasnya.

Saya hanya mau memberikan satu kesan atas mini diskusi ini secara sederhana dan mudah dimengerti berdasakan bahan yg saya bisa tangkap. Dalam menulis di blog yang dianggap sudah masuk ranah publik, kita mesti cukup cermat dan hati-hati agar tulisan meski tetap dijaga ketajaman dan kritis agar dipertimbangkan bahwa sudah dilengkapi data dan dokumen yang mendukung. Sehingga apabila suatu waktu terkena gugatan dari manapun sehubungan sudah punya bukti kuat tidak perlu rasa takut dengan segala macam gugatan dan dari level/tingakt manapun.

Mulai sekarang yg tertulsi di blog sudah sering menjadi acuan pertama dalam menjadi referensi yg masih dianggap jujur dalam mencari info, opini, tanggapan atau hal-hal apapun.

Dari sisi pengacara dan pembela hak kebebasan yang bertanggung jawab, kata penghinaan terdapat dalam 7 -8 undang-undang. Dengan demikian meski ada UU ITE, cukup banyak pasal yang kemungkinan dapat memojokkan penulis blog.

Salah satu cara defensif untuk penulis blog yaitu secara sederhana perlu membekali secara lengkap dengan banyak hal atas informasi, sumber informasi atau keakuratan informasid an data-data yang dierlukan sehingga tulisan tersebut ditunjang pertimbangan rasional dan bukan penghasuatan atau penghinaan.

Suka tidak suka, mau tidak mau, penulis blog harus cermat dan memahami hal-hal mana yg bisa ditulis, hal-hal mana yang eprlu tetap dijaga kerhasiaannya.

Semoga dengan pesta Blogger ini dulu, kina dan yang akan datang bermanfaat buat semua.

Tidak ada komentar: